Lumajang - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Pandangan Umum Fraksi menanyakan tentang tindak lanjut dari Perda nomor 14 tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Pasalnya, sejak diresmikan, Perda tersebut belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya sebagai peraturan pelaksananya.
Saat jawaban pemerintah pada Paripurna di DPRD Lumajang, Jum’at (16/06/2023), Bupati Lumajang membacakan jawaban pemerintah dari hasil pembahasan tim. Namun, Cak Thoriq terlihat tidak puas dengan jawaban tim, karena jawabannya dirasa belum sesuai dan merupakan penjelasan berulang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Iki kok jawabannya ngene mane rek, jawaban gerakan sekolah mengaji itu, ini penjelasan berulang,” ucap Cak Thoriq saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi PPP soal Perda Madin.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dimana, jawaban pemerintah : Terkait Keberadaan Peraturan Bupati tentang Madin sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pendidikan DIniyah, akan dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk segera direalisasikan. “Kita sudah punya Perbup Gerakan Sekolah Mengaji, tapi jawabannya begini lagi,” tegas cak Thoriq.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
PPP menilai agar Perda nomor 14 Tahun 2018 segera dibuatkan Peraturan Bupatinya, karena Perbup Madin yang diperlukan oleh sekolah Madin.(Yd/red)
Editor : Redaksi