Lumajang-Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H, S.I.K, M.H menghimbau kepada Kepala Desa jika tidak mengerti atau tidak paham dalam pengurusan PTSL agar konsultasi langsung ke BPN Lumajang.
Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jeckson Situmorang saat menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23).
Baca juga: Pencarian Korban Kedua Ombak Pantai Bambang Dilanjutkan, Tim Gabungan Sisir Pantai Lumajang
"Selain itu Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan," terangnya.
AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, PTSL ini merupakan strategis nasional ini merupakan tanggung jawab bersama instruksi jelas dari Presiden Republik Indonesia dari Kapolri, Panglima TNI, dan Kejakgung untuk mengawal strategis nasional supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan.
"Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the trek. Dimana kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL," ujarnya.
Baca juga: Pantai Mbah Drajid Lumajang Dipati Ribuan Pengunjung di Hari Raya Ketuap
Boy menegaskan, sejauh ini belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di kabupaten Lumajang,
Polres lumajang telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses.
Baca juga: Kapolres Lumajang Tinjau Pemandian Tirtosari, Pastikan Keamanan Wisatawan Jelang Libur Lebaran
"Beberapa waktu lalu polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi