Lumajang - Nasib kurang beruntung dialami oleh bocah SD di Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S (66).
Menurut informasi dari masyarakat perbuatan bejatnya iku terkuak setelah beberapa tahun lantaran korban sudah berbadan dua. Korban disetubuhi sejak duduk dibangku kelas tiga SD dan sekarang sudah kelas 6 SD.
Baca juga: Pemkab Lumajang Libatkan Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal dari Tingkat Desa
Diketahui korban memang jarang keluar rumah lantaran dilarang oleh ibunya,bahkan ketika itu korban juga pernah dipergoki oleh temannya telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya tersebut. Kemudian temannya menceritakan kepada orangtuanya hingga adanya laporan polisi ini.
Baca juga: Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar
Pengkapan tersangka dilakukan secara paksa oleh Polres Lumajang pada Jumat, (14/7/2023) malam. Wargapun menyaksikan penangkapan pelaku hingga membuat gempar seperti video yang tersebar di medsos.
"Kenapa baru sekarang terbongkar,bahkan yang melaporkan bukan ibu kandungnya melainkan saudara" tulis dikolom komentar salah satu netizen yang merupakan tetangga dari korban.
Baca juga: PCNU Lumajang Bawa Aspirasi Daerah ke Muktamar ke-35 NU di Jombang
Sedangkan menurut Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda membenarkan atas penangkapan tersebut dan sekarang telah ditangani oleh PPA Polres Lumajang (Ind/red).
Editor : Redaksi