Penetapan Tersangka Sangat Lamban

Kejaksaan Lumajang Bantah Masuk Angin Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana

lumajangsatu.com
Dok. Aksi PMII terkait dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

Lumajang - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana di Dinas Pertanian Lumajang oleh Kejaksaan Lumajang sudah bergulir selama 1 tahun. Pertama kali kasus tersebut dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 saat peringatan Hari Adhyaksa.

Lamanya penanganan kasus tersebut membuat berbagai opini beredar luas, bahwa ada dugaan Kejaksaan Negeri Lumajang masuk angin. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R.Yudhi Teguh Santoso, S.H menampik bahwa kasus tersebut mandek.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

“Kami pastikan kasus ini masih lanjut, tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Yudhi kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07/2023).

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

Lambannya penanganan kasus bibit pisang Mas Kirana bukan sengaja dilakukan, namun karena sejumlah berkas masih harus dilengkapi. Saat ini, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dan setelah LHP keluar, maka akan langsung ada penetapan tersangka.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

“Jika nanti LHP keluar, maka akan langsung penetapan tersangka. Jika tak ada kerugian negara maka kita akan hentikan penyidikan kasus tersebut,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru