Lumajang - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana di Dinas Pertanian Lumajang oleh Kejaksaan Lumajang sudah bergulir selama 1 tahun. Pertama kali kasus tersebut dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 saat peringatan Hari Adhyaksa.
Lamanya penanganan kasus tersebut membuat berbagai opini beredar luas, bahwa ada dugaan Kejaksaan Negeri Lumajang masuk angin. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang R.Yudhi Teguh Santoso, S.H menampik bahwa kasus tersebut mandek.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
“Kami pastikan kasus ini masih lanjut, tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Yudhi kepada sejumlah wartawan, Senin (24/07/2023).
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
Lambannya penanganan kasus bibit pisang Mas Kirana bukan sengaja dilakukan, namun karena sejumlah berkas masih harus dilengkapi. Saat ini, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dan setelah LHP keluar, maka akan langsung ada penetapan tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
“Jika nanti LHP keluar, maka akan langsung penetapan tersangka. Jika tak ada kerugian negara maka kita akan hentikan penyidikan kasus tersebut,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi