Lumajang - Dunia maya sempat dihebohkan dengan video pelaku penganiaya istri, di dalam video tersebut mempertontonkan bahwa pelaku akan membunuh istrinya. Kemudian kondisi sang istri saat itu usai dihajar habis-habisan hingga penuh luka serta bercucuran darah.
Akibat perbuatannya polisi telah menetapkan pelaku sebagai DPO. Setelah sebulan menjadi buronan polisi akhirnya pelaku berinisial M (30) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian tertangkap juga.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Berkali-kali petugas ke lokasi dan mengintai rumah tersangka tapi ternyata sudah tak di lokasi lagi. Akhirnya tepat tadi malam polisi berhasil menangkap pelaku.
Meskipun dalam penangkapan polisi sempat petak umpet karena pelaku bersembunyi diatas loteng. Tersangka mencari celah untuk lolos tapi semua sisi rumah sudah dikepung oleh polisi.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Alhamdulillah pelaku tadi malam berhasil kami amankan meskipun sedikit dramatis" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra Kamis, (5/10/2023).
Setelah pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang kemudian diintrogasi mengaku bahwa hal yang mendasar yang menjadi pelaku emosi lantaran motif asmara.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
“Sebelum menganiaya pelaku ini sempat melihat isi percakapan dari handphone istrinya, belum ditelaah pelaku sudah naik pitam" ungkap Dhedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana paling lama 10 tahun (Ind/red).
Editor : Redaksi