Lumajang - Dunia maya sempat dihebohkan dengan video pelaku penganiaya istri, di dalam video tersebut mempertontonkan bahwa pelaku akan membunuh istrinya. Kemudian kondisi sang istri saat itu usai dihajar habis-habisan hingga penuh luka serta bercucuran darah.
Akibat perbuatannya polisi telah menetapkan pelaku sebagai DPO. Setelah sebulan menjadi buronan polisi akhirnya pelaku berinisial M (30) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian tertangkap juga.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu
Berkali-kali petugas ke lokasi dan mengintai rumah tersangka tapi ternyata sudah tak di lokasi lagi. Akhirnya tepat tadi malam polisi berhasil menangkap pelaku.
Meskipun dalam penangkapan polisi sempat petak umpet karena pelaku bersembunyi diatas loteng. Tersangka mencari celah untuk lolos tapi semua sisi rumah sudah dikepung oleh polisi.
Baca juga: 42 Balita di Desa Wonoayu Lumajang Ikuti Pelayanan Kesehatan di Posyandu
"Alhamdulillah pelaku tadi malam berhasil kami amankan meskipun sedikit dramatis" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra Kamis, (5/10/2023).
Setelah pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang kemudian diintrogasi mengaku bahwa hal yang mendasar yang menjadi pelaku emosi lantaran motif asmara.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
“Sebelum menganiaya pelaku ini sempat melihat isi percakapan dari handphone istrinya, belum ditelaah pelaku sudah naik pitam" ungkap Dhedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana paling lama 10 tahun (Ind/red).
Editor : Redaksi