Problem solving

Ada Salah Paham, 2 Pemuda di Klakah Lumajang Didamaikan Polisi

lumajangsatu.com
Kedua pemuda yang terlibat cekcok akhirnya di damaikan oleh Polsek Klakah

Lumajang- Polsek Klakah melaksanakan restoratif justice penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, di Mako Polsek Klakah, Jumat (13/10/2023).

Dalam restoratif justice polisi melakukan mediasi antara pelapor Riza Rahman Basofi, dan terlapor M. Rukhan Jazuli.

Baca juga: Warga Desa Lempeni Lumajang Ditemukan Meninggal di Lahan Tebu

Menurut informasi dari Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto mengungkapkaan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Senin, (11/9/2023) jam 10.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban pulang kerja dan mengambil sepeda motor di parkiran Pabrik PT. SMK (Semeru Makmur Kayunusa) Klakah.

Namun saat berada di Jalan Raya depan Kantor POS Klakah, sepeda motor korban menyenggol sepeda motor yang digunakan oleh Faisal Fernando Hermansyah. Kemudian mengenai bagian stir sepeda motor korban.

Baca juga: Kuliner Viral Lumajang Bakso Sawer Murah Meriah dan Enak Tak Pernah Sepi

Lalu pada hari Rabu (13/9/2023) korban melintas di Jalan Raya Klakah, kemudian korban dipepet oleh 1 orang menggunakan motor Fixion warna putih yang tidak diketahui Nopolnya. Setelah itu korban berhenti ternyata setelah dilihat yaitu Faizal Fernando dan terjadi adu mulut.

Tak sampai adu mulut saja, ternyata Faizal Fernando Hermansyah langsung memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai wajahnya.

“Setelah korban dipukuli oleh Faisal datanglah warga dan teman-teman pabrik untuk melerai kejadian,” ujar Khoirin Minggu, (15/10/2023).

Baca juga: Desa Kraton Lumajang Siap Sambut Visitasi Komisi Informasi Pusat

Atas peristiwa itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, bertempat di ruangan Unit Reskrim Polsek Klakah. Mediasi tersebut dihadiri para pihak beserta saksi-saksi lain serta Kepala Satpam Pabrik SMK.

Pihak terlapor telah menyampaikan permohonan ma’af kepada pihak kepada korban. Sedangkan pelapor telah memaafkan perbuatan yang dilakukan terlapor dengan catatan tidak akan mengulangi tindakannya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru