Lumajang - Kabupaten Lumajang ternyata tak hanya kaya dengan tambang pasir, tetapi juga berpotensi memiliki pertembangan emas. Investor Hong Kong melalui PT Oxyndo Exploration (Minerals and Metals Group) yang berafiliasi dengan PT Panah Mas mulai meninjau lapangan terkait dengan indikasi potensi emas serta bahan mineral pengikutnya di tiga Kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang, Nurul Huda, Kamis, 3 November 2011, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan izin tinjau untuk meneliti kawasan seluas 15 ribu hektare di Kecamatan Pronojiwo, Tempursari, dan Candipuro.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
“Ada indikasi potensi emas dan bahan mineral lainnya di ketiga daerah tersebut,” kata Nurul.
MMG, kata Nurul, telah menyertakan profil perusahaannya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang saat mengajukan izin tinjau di beberapa titik di lokasi tiga kecamatan itu.
Pemerintah, kata Nurul, bahkan telah mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut untuk melakukan survei pendahuluan di lokasi. “Ini untuk melihat ada atau tidaknya potensi logam di daerah itu,” katanya.
PT Panah Mas yang berafiliasi dengan PT Oxyndo Exploration berkantor di Jakarta. Perusahaan ini, kata Nurul, bergerak di bidang eksplorasi pertambangan tembaga dan emas.
Menurut dia, izin dikeluarkan agar perusahaan bisa melihat kondisi di lapangan. Berdasarkan laporan awal perusahaan tersebut di sejumlah lokasi memang ada tanda-tanda potensi emas.
Delapan tenaga ahli juga telah diterjunkan untuk mengambil sampel serta melakukan penelitian perihal potensi kandungan emas di daerah tersebut.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
“Ada beberapa titik,” kata dia. Kendati sudah mengantongi izin tinjau, bukan berarti mereka bisa melakukan eksplorasi. “Izin usaha pertambangan eksplorasinya belum diberikan,” katanya.
Nurul juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan mineral, logam, dan batu bara ini nantinya dikeluarkan melalui proses lelang. “Akan melanggar peraturan jika tidak melalui melalui proses lelang sebelumnya,” kata dia lagi. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Nurul juga menambahkan bahwa Kabupaten Lumajang saat ini juga telah memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah yang berkaitan dengan pertambangan. “Wilayah pertambangan Lumajang berada di kawasan pesisir selatan,” katanya.
Pertambangan itu berupa pertambangan pasir bangunan serta pasir besi. Seperti diberitakan Koran Tempo, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dalam sebuah seminar baru-baru ini menyatakan perang terhadap perusakan lingkungan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan sejumlah penambangan liar pasir di pesisir selatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pernyataan tersebut disambut dengan deklarasi penolakan tambang yang dimotori Abdullah Al Kudus, aktivis lingkungan di Lumajang.
Deklarasi penolakan serta pengumpulan tanda tangan itu dilakukan di Pendopo Lumajang. Ihwal penolakan tersebut Nurul mengatakan sah-sah saja. “Namanya saja pendapat, ya sah-sah saja,” katanya.(Red)
Artikel dikutip dari web bappeda.jatimprov.go.id 3 Novemver 2011
Editor : Redaksi