Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 7 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (24/4/2024). Disamping tujuh Raperda DPRD Lumajang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuannya dapat menggeliatkan ekonomi lokal.
Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga, menyatakan bahwa perubahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pedagang kaki lima serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk beroperasi secara tertib dan berkembang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Dengan upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal," kata Adis Prayoga.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Perubahan dalam regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pedagang kaki lima dalam meningkatkan usaha para PKL, sekaligus memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sementara itu, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari semua pihak terkait. Rapat Paripurna tersebut dipandang sebagai momentum penting dalam meneguhkan komitmen pemerintah dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(Yd/red)
Editor : Redaksi