Anggap Bisa Bungkam Kebebasan Jurnalis

Pers Lumajang Tegas Tolak Revisi RUU Penyiaran

lumajangsatu.com
Puluhan jurnalis di Lumajang demo tolak revisi RUU Penyiaran di depan kantor Pemkab

Lumajang - Puluhan insan pers di Lumajang yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi demo menolak draf revisi RUU Penyiaran. UU inisiatif dari DPR RI itu dianggap akan membungkam kemerdekaan dan kebebasan pers.

Puluhan jurnalis melakukan aksi jalan kaki dengan menutup mulut dengan lakban. Para insan jurnalis berkumpul di depan masjid agung dan melakukan aksi jalan kaki ke depan kantor Pemkab Lumajang, Jum'at (17/05/2024).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Kita menolak pasal larangan jurnalis investigasi karena akan membungkam kerja jurnalis," ujar Mujibul Khoir, Ketua PWI Kabupaten Lumajang.

Dalam draf RUU Penyiaran juga disebutkan bahwa sengketa pers diselesaikan lewat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tentu akan bertentangan dengan UU Pers dan kewenangan dewan pers.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Tak hanya mengganggu kerja pers, pelarangan jurnalis investigasi juga membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi," tegasnya.

Iwan, Ketua IJTI Lumajang juga dengan tegas menolak draf perubahan RUU Penyiaran. Jangan sampai kebebasan pers akan kembali kepada masa orde baru, dibatasi dan banyak intimidasi terhadap jurnalis dalam kerjanya.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

"Kami IJTI dengan tegas menolak perubahan RUU Penyiaran dan menolak intimidasi kerja jurnalis," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru