Lumajang - Puluhan insan pers di Lumajang yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi demo menolak draf revisi RUU Penyiaran. UU inisiatif dari DPR RI itu dianggap akan membungkam kemerdekaan dan kebebasan pers.
Puluhan jurnalis melakukan aksi jalan kaki dengan menutup mulut dengan lakban. Para insan jurnalis berkumpul di depan masjid agung dan melakukan aksi jalan kaki ke depan kantor Pemkab Lumajang, Jum'at (17/05/2024).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Kita menolak pasal larangan jurnalis investigasi karena akan membungkam kerja jurnalis," ujar Mujibul Khoir, Ketua PWI Kabupaten Lumajang.
Dalam draf RUU Penyiaran juga disebutkan bahwa sengketa pers diselesaikan lewat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tentu akan bertentangan dengan UU Pers dan kewenangan dewan pers.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
"Tak hanya mengganggu kerja pers, pelarangan jurnalis investigasi juga membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi," tegasnya.
Iwan, Ketua IJTI Lumajang juga dengan tegas menolak draf perubahan RUU Penyiaran. Jangan sampai kebebasan pers akan kembali kepada masa orde baru, dibatasi dan banyak intimidasi terhadap jurnalis dalam kerjanya.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
"Kami IJTI dengan tegas menolak perubahan RUU Penyiaran dan menolak intimidasi kerja jurnalis," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi