Lumajang - Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di wilayah Hukum Polres Lumajang. Gadis berusia 16 tahun itu di nikahi sirih oleh oknum pengurus Pondok Pesantren berinisial ME setahun lalu, yang di duga tanpa izin orang tua si gadis tersebut. Kasus tersebut terkuak setelah korban hamil.
Menurut keterangan ayah korban bahwa dirinya mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendapat informasi dari tetangganya.
Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa
Ayah korban mengatakan, bahwa selama ini putrinya tidak pernah bercerita soal pernikahannya, apalagi soal kehamilannya.
Kejadian yang di alami oleh putrinya ini, membuat ayah korban melaporkan ke pihak kepolisian Selasa, (14/5/2024) lalu.
Sementara itu, Daniel Efendi, Advokasi Perempuan dari Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan menjelaskan, pernikahan sirih itu terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu. Korban yang hanya mengikuti kegiatan rutin Ponpes tanpa mondok, di duga mendapat rayuan uang sebesar Rp300 ribu dan di janjikan oleh pelaku akan di bahagiakan. “Janjinya mau di senengin dan di kasih uang Rp300 ribu,” katanya.
Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo
Setelah menikah, keduanya tak pernah tinggal satu rumah. Menurut Daniel, korban hanya di panggil oleh pelaku ketika ingin menyalurkan hasratnya. “Korban terakhir berhubungan 31 Januari 2024. Sampai akhirnya korban di kabarkan hamil,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim membeberkan laporan kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut sudah naik ke penyelidikan.
Ada sebanyak 6 orang yang telah di panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pernikahan anak di bawah umur ini.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu
“Kasus ini akan berkembang terus, semoga segera ketemu titik terangnya,” tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi