Lumajang - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, berinisial ME resmi menjadi tersangka(TSK) atas kasus pernikahan siri anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Satreskrim Polres Lumajang menerbitkan surat penetapan tersangka pada Kamis(28/6/2024) kemarin.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut. Status oknum pengasuh Ponpes naik menjadi tersangka di dasari oleh hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim di konfirmasi, Jumat(28/6/2024).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat. Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil ME untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ME saat ini tinggal tidak serumah dengan istri sirihnya yang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur. Dugaan pihak kepolisian ME hanya memanggil korban ke sebuah rumah untuk melakukan hubungan seksual. Kasus ini terungkap, setelah MR selaku orang tua korban melapor ke Polres Lumajang 14 Mei lalu.
Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
Gadis berusia 16 tahun itu menjalani pernikahan siri dengan oknum pengurus Ponpes selama setahun lalu. Di duga pernikahan tersebut tanpa se-izin orang tua si gadis.
Dalam lapran MR, bahwa ia mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendengar informasi dari tetangganya yang mengetahui korban hamil (Ind/red).
Editor : Redaksi