Lumajang - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, berinisial ME resmi menjadi tersangka(TSK) atas kasus pernikahan siri anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Satreskrim Polres Lumajang menerbitkan surat penetapan tersangka pada Kamis(28/6/2024) kemarin.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan, ME di duga kuat berperan sebagai dalang dalam pernikahan siri yang tidak sah tersebut. Status oknum pengasuh Ponpes naik menjadi tersangka di dasari oleh hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada kemarin,” ujar Achmad Rochim di konfirmasi, Jumat(28/6/2024).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Meskipun sudah menyandang status tersangka, namun ME belum di tahan oleh pihak kepolisian setempat. Rencananya dalam waktu dekat ini, polisi segera memanggil ME untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ME saat ini tinggal tidak serumah dengan istri sirihnya yang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur. Dugaan pihak kepolisian ME hanya memanggil korban ke sebuah rumah untuk melakukan hubungan seksual. Kasus ini terungkap, setelah MR selaku orang tua korban melapor ke Polres Lumajang 14 Mei lalu.
Baca juga: Fish Cooking Festival 2025 Jadi Ajang Pertukaran Pengetahuan dan Penguatan UMKM Kuliner Ikan
Gadis berusia 16 tahun itu menjalani pernikahan siri dengan oknum pengurus Ponpes selama setahun lalu. Di duga pernikahan tersebut tanpa se-izin orang tua si gadis.
Dalam lapran MR, bahwa ia mengetahui putrinya sudah menikah, karena mendengar informasi dari tetangganya yang mengetahui korban hamil (Ind/red).
Editor : Redaksi