Harus Menyesuaikan Dengan Perubahan Zaman

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibum Linmas

lumajangsatu.com
Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/09/2024). Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibum Linmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat, Raperda Trantibum Linmas teruji publikan, win-win solution karena Raperda ini milik kita semua," ungkap Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto.

Baca juga: Susu Segar Lumajang Siap Dukung Program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis

Agus Widarto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya

Asisten Administrasi itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Kab. Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Trantib Linmas masih memakai dasar Perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga: DPRD dan Pemerintah Akan Bahas 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024

"Yang notabene banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Widarto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

"Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lumajang, Hindam Adri Abadan bahwa FGD Uji Publik Raperda Trantibum Linmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Masyarakat dan Perguruan Tinggi di Lumajang.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru