Ada Ribuan Yang Disita

Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota

lumajangsatu.com
Penerrtiban reklame illegal atau sudah habis masa ijinnya

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Sepanjang tahun terakhir, tim Satpol PP telah berhasil mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan aturan, terutama reklame perumahan dan rokok.

Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan adalah spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di pohon atau reklame berizin yang masa berlaku perizinannya telah habis. Sesuai aturan, reklame yang izinnya telah berakhir seharusnya dicopot secara mandiri oleh pihak pemasang.

Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum'at (31/1/2025), Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M. Chilmi, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemui di kawasan strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh.

"Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan," ungkap Chilmi.

Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka

Sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri. Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan, sehingga Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.

"Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Sebut Program UHC Perlu Dukungan Serius Pemerintah Daerah

Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Lumajang ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Pemerintah mengimbau agar pihak pemasang reklame lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan.

Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan indah bagi masyarakat.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru