Kaki ditembak

Dor,Polisi Tangkap 2 Tersangka Maling Sepeda Motor di Sukodono Lumajang

Reporter : Indana Zulfa
Tersangka rekontruksi di depan TKP Dawuhan Lor-Sukodono-Lumajang

Lumajang - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial karena terekam CCTV akhirnya berhasil diungkap Polres Lumajang.

Kedua tersangka, HH (31) dan NK (20), warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang intensif.

Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kedua pelaku menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kabupaten Lumajang.

"Dari keterangan awal, tersangka NK mengakui telah melakukan 14 kali pencurian motor sepanjang tahun 2024-2025. Sementara itu, tersangka HH mengakui telah melakukan 7 kali pencurian," ujar Alex usai rekonstruksi pencurian motor di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Tersangka NK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian.

"Kami telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan akan terus melakukan pengembangan kasus," tegas Alex.

Menurut Alex, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di tempat yang kurang aman dan tidak terkunci dengan baik.

Baca juga: Sat Binmas Polres Lumajang Sambangi Vihara Sari Putra Maitreya, Pastikan Ibadah Imlek 2577 Aman dan Khidmat

"Mereka berjalan mencari peluang, melihat kendaraan yang mudah dibawa kabur. Kendaraan yang tidak dikunci lebih mudah mereka curi, tetapi jika terkunci pun mereka akan tetap mencoba," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, seperti pencurian di kos-kosan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, tempat parkir toko pakaian di Jalan Veteran, Kelurahan Tompokersan, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di Lumajang.

"Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang masih dalam penyelidikan. Tim Resmob akan bekerja keras agar tidak ada lagi aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang," tegasnya.

Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

"Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Ini langkah preventif yang bisa mengurangi risiko menjadi korban pencurian," pesannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru