Lumajangsatu – Seorang pria berinisial MH, warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan bermodus gadai mobil. Pria yang dikenal dengan sapaan 'Ojan' itu diduga menggadaikan mobil yang bukan miliknya kepada warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Baca juga: Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Periksa Kelaikan Bus di Terminal Menak Koncar
Korban, Suhardiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada awal Januari 2025. Ia mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada terlapor setelah menerima tawaran gadai mobil.
“Ojan datang ke rumah bersama seorang perempuan dan menyampaikan ingin menggadaikan mobil sebesar Rp30 juta. Saya berikan uangnya, sebagian tunai, sebagian melalui transfer,” terang Suhardiyanto, Senin (14/4/2025).
Namun, tak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik mobil mendatangi korban dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam oleh Ojan, bukan milik pribadi seperti yang diklaim sebelumnya.
Merasa dirugikan, Suhardiyanto—yang akrab disapa Hardi—melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang. Ia juga menyertakan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti transfer pembayaran sebagai bagian dari laporannya.
Baca juga: Sengit hingga Adu Penalti, Polsek Lumajang Kota Amankan Nobar Final Persebaya vs Persib
“Surat tanda laporan sudah saya terima, dan saya berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujarnya.
Hardi menyebut bahwa sebelumnya Ojan sempat membuat surat pernyataan siap mengganti kerugian yang dialami, namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tak pernah ditepati.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Personel Polsek Pasrujambe Rangkul Tokoh Masyarakat Lewat Patroli Dialogis
“Tidak ada iktikad baik. Saya sudah coba temui ke rumahnya tapi tidak pernah bertemu. Dihubungi lewat telepon juga tak aktif lagi. Orang tuanya pun sempat komunikasi, tapi tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Korban berharap pelaku segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya (Ind/red).
Editor : Redaksi