LUMAJANG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pedagang es krim oleh lima oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum menetapkan satu pun tersangka dalam insiden yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) di kawasan Alun-alun Lumajang.
Korban, Misrat (50), warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, mengalami luka lebam di wajah, pipi sobek, dan mata merah usai diduga dianiaya lima petugas saat tengah berjualan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Lumajang.
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Namun, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka, kami masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima oknum Satpol PP yang dilaporkan kompak membantah terlibat dalam aksi pengeroyokan. Mereka mengaku tidak melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Tekan Pelanggaran Pelajar, Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Lumajang
Pihak Satpol PP pun membela diri. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, menegaskan bahwa luka pada korban bukan akibat kekerasan, melainkan insiden tak sengaja saat petugas hendak memindahkan gerobak. “Petugas membawa handy talkie, dan tanpa sengaja mengenai korban. Tidak ada pengeroyokan,” tegasnya.
Sementara publik menanti kejelasan, polisi mengaku masih menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga kini, belum ada keterangan pasti terkait hasil rekaman tersebut.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Kasus ini memicu pertanyaan besar: benarkah hanya senggolan HT, atau ada kekerasan terorganisir yang coba ditutupi?
Editor : Redaksi