LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan Sugiono, warga Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi Akhiri Penyelidikan! Pelaku Pembantu Kasus Pembunuhan Mojo Akhirnya Diringkus
Sugiono diketahui beraksi di wilayah **Kedungjajang, Pandansari, dan Desa Padang**. Modus yang digunakan yakni dengan mencongkel pintu dan jendela rumah korban, kemudian membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada **29 Juni 2025**. Berdasarkan keterangan polisi, Sugiono telah lima kali melakukan pencurian dengan cara yang sama.
Kapolres Lumajang, **AKBP Alex Sandy, S.I.K.**, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Baca juga: Suami Bacok Istri di Tempursari Lumajang, Polisi Amankan Pelaku
*"Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim Polres Lumajang yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengunci rumah dan kendaraan dengan aman, serta menggunakan kunci ganda. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,"* tegas AKBP Alex Sandy, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk
Atas perbuatannya, Sugiono dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Polres Lumajang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar (Ind/red).
Editor : Redaksi