LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan Sugiono, warga Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda.
Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Sugiono diketahui beraksi di wilayah **Kedungjajang, Pandansari, dan Desa Padang**. Modus yang digunakan yakni dengan mencongkel pintu dan jendela rumah korban, kemudian membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada **29 Juni 2025**. Berdasarkan keterangan polisi, Sugiono telah lima kali melakukan pencurian dengan cara yang sama.
Kapolres Lumajang, **AKBP Alex Sandy, S.I.K.**, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
*"Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim Polres Lumajang yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengunci rumah dan kendaraan dengan aman, serta menggunakan kunci ganda. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,"* tegas AKBP Alex Sandy, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam
Atas perbuatannya, Sugiono dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Polres Lumajang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar (Ind/red).
Editor : Redaksi