Ruang Publik Tertib

Pemanfaatan Alun-Alun Lumajang Wajib Izin, Pemkab Ingatkan Warga

Reporter : Indana Zulfa
Petugas Satgas Alun-Alun memasang papan pengumuman terkait kewajiban perizinan bagi setiap kegiatan di Alun-Alun Lumajang, baik komersial maupun non-komersial, Kamis (3/7/2025).

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap kegiatan di Alun-Alun Lumajang, baik komersial maupun non-komersial, wajib mengantongi izin resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

Penegasan tersebut diumumkan melalui pemasangan papan pengumuman di sejumlah titik strategis kawasan alun-alun oleh Satgas Alun-Alun, Kamis (3/7/2025). Melalui papan informasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas publik harus melalui proses perizinan yang tertib dan terintegrasi.

 

Proses perizinan dapat diakses secara daring melalui laman [e-simpadu.lumajangkab.go.id](https://e-simpadu.lumajangkab.go.id) atau secara langsung di Mal Pelayanan Publik Lumajang.

 

Untuk kegiatan komersial, pengguna akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain sebagai sumber pendapatan, retribusi ini juga menjadi kontrol agar pemanfaatan ruang publik berjalan secara adil dan bertanggung jawab.

 

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

“Kami ingin memastikan kegiatan yang digelar di alun-alun berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik.

 

Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menambahkan bahwa langkah ini bukan semata penertiban administratif, tetapi juga edukasi publik.

 

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

“Alun-alun adalah wajah kota. Dengan izin yang tertib, kita dapat mengontrol dampak lingkungan dan menjaga keberlanjutan fasilitas publik,” jelasnya.

 

Pemkab Lumajang berharap masyarakat dapat memaknai kebijakan ini sebagai bentuk kedewasaan dalam mengelola ruang bersama, sekaligus memperkuat budaya tertib dan bertanggung jawab di ruang publik (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru