Sosialisasi

Bupati Lumajang Minta Penanganan TPPO Berbasis Perlindungan Korban

Reporter : Indana Zulfa
Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Hall Vision Vista, Lumajang, pada Kamis (7/8/2025).

LUMAJANG – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus bergeser dari fokus penghukuman pelaku menuju perlindungan dan pemulihan korban.

 

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hall Vision Vista, Kelurahan Citrodiwangsan, Kamis (7/8/2025). Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari berbagai daerah di Jawa Timur.

 

“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, itu belum keadilan. Korban harus menjadi pusat perhatian,” tegasnya.

 

Bunda Indah, sapaan akrabnya, menilai banyak kasus TPPO berakhir dengan vonis tanpa memastikan korban pulih dari trauma atau memperoleh pendampingan. Ia menyebut, di Lumajang, Kecamatan Pasirian mencatat jumlah korban tertinggi, sekitar 200 orang. Modus kejahatan pun kian beragam, termasuk tawaran kerja palsu melalui media sosial.

 

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

Menurutnya, korban kini tak hanya berasal dari keluarga miskin atau berpendidikan rendah. “Banyak anak muda melek teknologi yang justru jadi sasaran karena minim literasi perlindungan kerja migran,” ujarnya.

 

Meski Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO dan meluncurkan platform digital SIAPkerja serta Siskop2mi untuk memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal, Bunda Indah mengakui layanan pemulihan korban masih terbatas.

 

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat serta sinergi lintas daerah dan sektor, mengingat jaringan perdagangan orang kerap melampaui batas wilayah hingga antarnegara.

 

“Pemulihan hak, martabat, dan masa depan korban adalah bukti negara hadir melindungi warganya,” pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru