Sosialisasi

Bupati Lumajang Minta Penanganan TPPO Berbasis Perlindungan Korban

Reporter : Indana Zulfa
Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Hall Vision Vista, Lumajang, pada Kamis (7/8/2025).

LUMAJANG – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus bergeser dari fokus penghukuman pelaku menuju perlindungan dan pemulihan korban.

 

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Randuagung Sapu Bersih Jalur Rawan Kejahatan Jalanan dan 3C

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hall Vision Vista, Kelurahan Citrodiwangsan, Kamis (7/8/2025). Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari berbagai daerah di Jawa Timur.

 

“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, itu belum keadilan. Korban harus menjadi pusat perhatian,” tegasnya.

 

Bunda Indah, sapaan akrabnya, menilai banyak kasus TPPO berakhir dengan vonis tanpa memastikan korban pulih dari trauma atau memperoleh pendampingan. Ia menyebut, di Lumajang, Kecamatan Pasirian mencatat jumlah korban tertinggi, sekitar 200 orang. Modus kejahatan pun kian beragam, termasuk tawaran kerja palsu melalui media sosial.

 

Baca juga: Dukung Asta Cita, Polsek Padang Gerakkan Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan Bergizi

Menurutnya, korban kini tak hanya berasal dari keluarga miskin atau berpendidikan rendah. “Banyak anak muda melek teknologi yang justru jadi sasaran karena minim literasi perlindungan kerja migran,” ujarnya.

 

Meski Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO dan meluncurkan platform digital SIAPkerja serta Siskop2mi untuk memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal, Bunda Indah mengakui layanan pemulihan korban masih terbatas.

 

Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat serta sinergi lintas daerah dan sektor, mengingat jaringan perdagangan orang kerap melampaui batas wilayah hingga antarnegara.

 

“Pemulihan hak, martabat, dan masa depan korban adalah bukti negara hadir melindungi warganya,” pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru