Pelaku lain buron

Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Lumajang Beraksi, Hajar Pemilik Rumah Pakai Linggis

Reporter : Indana Zulfa
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi dari tangan pelaku

Lumajang– Baru setahun menghirup udara bebas, KD (37), residivis pencurian asal Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, kembali berulah. Ia nekat membobol rumah warga di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, dan memukul pemilik rumah dengan linggis, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso mengatakan, korban Ahmad Yanuarsyah memergoki pelaku di garasi rumah sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Diguyur Hujan, Polisi Tetap Siaga: Patroli Ngabuburit Polsek Sukodono Sasar Balap Liar di JLT

“Saat ditanya maksudnya masuk ke pekarangan, pelaku langsung memukul korban hingga terluka di pelipis kiri,” ungkap AKP Wahono.

Korban melawan hingga terjadi perkelahian. Ayah korban yang mendengar keributan berteriak meminta bantuan warga. Pelaku akhirnya diringkus ramai-ramai sebelum diserahkan ke polisi.

Baca juga: Demi Dua Tabung LPG, Pria 37 Tahun Nekat Gasak Dagangan di Lumajang

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku masuk dengan memanjat pagar belakang, memotong kawat berduri, dan mencoba mencungkil pintu toko menggunakan obeng. Ia diduga mengincar sepeda motor korban.

KD tercatat pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang dan Bapanas RI Turun ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

Barang bukti yang diamankan meliputi linggis, kunci T, obeng, tang kecil, tang besar, dan kunci ukuran 10.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru