Lumajang– Baru setahun menghirup udara bebas, KD (37), residivis pencurian asal Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, kembali berulah. Ia nekat membobol rumah warga di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, dan memukul pemilik rumah dengan linggis, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso mengatakan, korban Ahmad Yanuarsyah memergoki pelaku di garasi rumah sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
“Saat ditanya maksudnya masuk ke pekarangan, pelaku langsung memukul korban hingga terluka di pelipis kiri,” ungkap AKP Wahono.
Korban melawan hingga terjadi perkelahian. Ayah korban yang mendengar keributan berteriak meminta bantuan warga. Pelaku akhirnya diringkus ramai-ramai sebelum diserahkan ke polisi.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku masuk dengan memanjat pagar belakang, memotong kawat berduri, dan mencoba mencungkil pintu toko menggunakan obeng. Ia diduga mengincar sepeda motor korban.
KD tercatat pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Barang bukti yang diamankan meliputi linggis, kunci T, obeng, tang kecil, tang besar, dan kunci ukuran 10.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek (Ind/red).
Editor : Redaksi