Lumajang – Aksi tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang berakhir di tangan polisi. Mereka ditangkap setelah diduga memeras Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, dengan modus menakut-nakuti menggunakan isu fiktif.
Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Seragam Gratis, Orang Tua Diminta Tak Buru-buru Membeli
Ketiganya yakni FA (33) asal Tempeh Lor, SB (57) asal Mojosari, dan AM (39) warga Ditotrunan. Polisi meringkus mereka pada Kamis (14/8/2025) di sebuah warung makan di Gucialit, tepat saat menerima uang tunai Rp20 juta dari sang kades.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkap para pelaku awalnya meminta Rp30 juta. Mereka mengancam akan membongkar masalah desa ke media sosial dan Inspektorat bila permintaan tidak dituruti.
“Setelah negosiasi, jumlah diturunkan jadi Rp20 juta. Tapi sebelum transaksi, kades sudah berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Saat uang berpindah tangan, anggota langsung bergerak menangkap,” terang Kapolres, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Tambahan Beasiswa Kuliah, Mahasiswa Kurang Mampu Jadi Prioritas
Barang bukti berupa uang Rp20 juta dan tiga unit ponsel turut diamankan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga kerap menggunakan modus serupa, mencari-cari kesalahan desa seperti kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas, meski persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
Baca juga: TMMD Ke-129 Dimulai, Infrastruktur Desa Ledoktempuro Ditingkatkan untuk Dorong Ekonomi Warga
“Ini murni pemerasan berkedok LSM. Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik seperti ini,” tegas Kapolres.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami perlakuan serupa (Ind/red).
Editor : Redaksi