Lumajang– Aksi pencurian meter air Perumdam Tirta Mahameru akhirnya terbongkar. Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pencurian **91 unit meter air** Senilai puluhan juta rupiah, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Baca juga: Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan Berjalan Lancar, Polsek Senduro Pastikan Situasi Kondusif
Dua tersangka yakni BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025). BS diringkus lebih dulu di kawasan Alun-Alun Lumajang pukul 21.00 WIB, lalu JP menyusul dua jam kemudian di rumahnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah Perumdam melaporkan kehilangan **91 meter air** sejak April 2025 di wilayah Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, hingga Senduro, dengan kerugian mencapai Rp32,7 juta.
“Dari pemeriksaan, mereka mengaku beraksi di enam lokasi berbeda. BS beberapa kali mencuri sendirian, sementara JP bersama rekannya berinisial NR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain NR, ada satu pelaku lain yang masih kami buru,” tegas Kapolres, Sabtu (16/8/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, obeng, tang, engkol Inggris, besi, dua pisau belati, dan lima meter air yang tersisa.
Baca juga: Rotator Biru Menyala, Polisi Sisir Jalur Rawan Kriminalitas di Klakah Lumajang
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengejaran terhadap dua pelaku lain masih terus dilakukan. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,” pungkas Kapolres (Ind/red).
Editor : Redaksi