Lumajang – Pelarian dua bandit spesialis pencurian sapi di Ranuyoso akhirnya berakhir. Tim Resmob Polres Lumajang meringkus S (27), warga Desa Tegalbangsri, dan MT (39), warga Desa Penawungan, yang selama hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Selasa (5/8/2025). “Mereka sudah lama kami incar, kasus ini terjadi sejak September 2024 dan membuat warga resah,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (16/8/2025).
Modus para pelaku terbilang nekat. Mereka bersama RF (yang kini sudah mendekam di Lapas Kelas II B Lumajang) membobol kandang sapi dengan cara merusak dinding anyaman bambu. Setelah itu, dua ekor sapi jenis blasteran limousin dihela keluar dan digiring kabur ke arah barat.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Aksi ini bukan hanya merugikan pemilik ternak, tapi juga meninggalkan trauma di kalangan peternak Ranuyoso yang takut hewan peliharaannya raib sewaktu-waktu. “Ini sindikat curwan yang beroperasi terorganisir. Warga sempat resah karena pelaku sulit ditangkap,” ujar Kapolres.
Kini, dua bandit sapi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Polres Lumajang memastikan tidak ada ruang bagi pencuri ternak untuk berkeliaran. “Setiap pelaku curwan yang berani main di Lumajang, siap-siap kami lumpuhkan,” tegas Kapolres (Ind/red).
Editor : Redaksi