Lumajang – Pelarian dua bandit spesialis pencurian sapi di Ranuyoso akhirnya berakhir. Tim Resmob Polres Lumajang meringkus S (27), warga Desa Tegalbangsri, dan MT (39), warga Desa Penawungan, yang selama hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Selasa (5/8/2025). “Mereka sudah lama kami incar, kasus ini terjadi sejak September 2024 dan membuat warga resah,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (16/8/2025).
Modus para pelaku terbilang nekat. Mereka bersama RF (yang kini sudah mendekam di Lapas Kelas II B Lumajang) membobol kandang sapi dengan cara merusak dinding anyaman bambu. Setelah itu, dua ekor sapi jenis blasteran limousin dihela keluar dan digiring kabur ke arah barat.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Aksi ini bukan hanya merugikan pemilik ternak, tapi juga meninggalkan trauma di kalangan peternak Ranuyoso yang takut hewan peliharaannya raib sewaktu-waktu. “Ini sindikat curwan yang beroperasi terorganisir. Warga sempat resah karena pelaku sulit ditangkap,” ujar Kapolres.
Kini, dua bandit sapi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Polres Lumajang memastikan tidak ada ruang bagi pencuri ternak untuk berkeliaran. “Setiap pelaku curwan yang berani main di Lumajang, siap-siap kami lumpuhkan,” tegas Kapolres (Ind/red).
Editor : Redaksi