Lumajang – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Lumajang mengaku telah mencuri mobil pick up L300 milik seorang juragan ayam potong di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, tersangka berinisial SK yang berperan sebagai penadah mengaku mobil curian tersebut dijual ke Madura, tepatnya di Kabupaten Sampang.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian sudah tiga kali dilarikan ke wilayah Sampang dan dijual dengan harga Rp20 juta per unit,” ujar AKBP Alex Sandy.
Dalam pengakuannya, SK menyebut kendaraan hasil curian memang diarahkan ke Madura untuk dipasarkan kembali.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pembunuh Gadis Muda di Randuagung
“Saya tiga kali bawa pick up curian ke Sampang. Mobil itu dijual Rp20 juta,” ucap SK dari kursi roda setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Mobil pick up L300 yang dicuri diketahui milik M. Hilmi, warga Kunir Kidul. Polisi menyebutkan, sindikat ini merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor dan mobil pick up. Selain L300 milik korban di Kunir Kidul, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan di Yosowilangun dan Jember.
Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian di Madura (Ind/red).
Editor : Redaksi