Lumajang – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Lumajang mengaku telah mencuri mobil pick up L300 milik seorang juragan ayam potong di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, tersangka berinisial SK yang berperan sebagai penadah mengaku mobil curian tersebut dijual ke Madura, tepatnya di Kabupaten Sampang.
Baca juga: Komunikasi Diperkuat, Penjaga Sekolah Lumajang Segera Punya Paguyuban
“Pengakuan penadah, kendaraan L300 hasil curian sudah tiga kali dilarikan ke wilayah Sampang dan dijual dengan harga Rp20 juta per unit,” ujar AKBP Alex Sandy.
Dalam pengakuannya, SK menyebut kendaraan hasil curian memang diarahkan ke Madura untuk dipasarkan kembali.
Baca juga: Bunda Indah: Jalan Rusak Tak Boleh Dibiarkan
“Saya tiga kali bawa pick up curian ke Sampang. Mobil itu dijual Rp20 juta,” ucap SK dari kursi roda setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Mobil pick up L300 yang dicuri diketahui milik M. Hilmi, warga Kunir Kidul. Polisi menyebutkan, sindikat ini merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor dan mobil pick up. Selain L300 milik korban di Kunir Kidul, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan di Yosowilangun dan Jember.
Baca juga: Pemkab Lumajang Bidik Ikon Baru: Kawasan Manasik Haji di JLT
Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian di Madura (Ind/red).
Editor : Redaksi