Lumajang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan modern harus mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data sensitif. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Layanan Informasi dan Pengamanan Jaringan bagi perangkat daerah di Gedung PKK Lumajang, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Mustaqim mengatakan keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang sekaligus hak publik. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan tidak boleh diartikan sebagai membuka seluruh data pemerintahan tanpa batas. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memahami klasifikasi informasi agar mampu menentukan data yang dapat dipublikasikan dan data yang harus dilindungi.
“Keterbukaan informasi itu wajib, tetapi bukan berarti semua data bisa diakses publik. Ada informasi yang harus disampaikan secara terbuka, namun ada pula data yang bersifat sensitif sehingga harus dijaga ketat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya risiko kebocoran data dan serangan siber seiring perkembangan teknologi digital. Karena itu, Mustaqim menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelola informasi dan penguatan keamanan jaringan di lingkungan pemerintah daerah.
“Perangkat Daerah harus siap, baik dari sisi kualitas layanan informasi maupun standar pengamanan data. Tujuannya agar layanan publik tetap transparan, terpercaya, dan akuntabel,” tambahnya.
Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas literasi digital birokrasi sekaligus memperkuat kapasitas tata kelola informasi publik yang aman dan terukur (Red).
Editor : Redaksi