Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo menyatakan perang terbuka terhadap peredaran rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya. Hal itu ditunjukkan melalui Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti yang digelar terbuka di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Memburu Rokok Tanpa Cukai, Operasi Senyap Satpol PP Lumajang
Ribuan batang rokok ilegal dilumat di hadapan publik. Aksi ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik ilegal yang selama ini merongrong penerimaan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak negara dan menipu masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan yang merugikan negara dan mengancam masyarakat karena produk ilegal tidak melalui standar keamanan,” tegasnya.
Pemkab Lumajang juga membuka fakta besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp34,9 miliar, yang disebut menjadi “urat nadi” pembangunan daerah — dari sektor kesehatan, perlindungan sosial, hingga pembangunan infrastruktur kawasan tembakau.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Terus Gencarkan Razia Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar sama artinya dengan menyabotase pembangunan daerah.
“Setiap produk ilegal yang beredar berarti merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya lantang.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Tak Beli Rokok Ilegal
Aksi pemusnahan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal, distributor, hingga jaringan peredaran gelap: negara tidak akan tinggal diam.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa operasi ini bukan seremonial belaka, melainkan bagian dari strategi berlapis untuk menutup semua celah peredaran ilegal, memperketat pengawasan, dan memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar hukum (Red).
Editor : Redaksi