Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tekung. Seorang pelaku berinisial MD (38) berhasil diringkus petugas, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
MD diamankan di rumahnya yang berada di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Ia diketahui terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, yang terjadi pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan pencurian tersebut dilakukan MD bersama rekannya berinisial SY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” ujar Ipda Untoro, Selasa (13/1/2026).
Dalam aksinya, pelaku menggondol sejumlah barang berharga berupa empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo. Total perhiasan yang diambil meliputi cincin emas dengan berat mulai 1,2 gram hingga 3,9 gram, termasuk cincin bermotif batu mutiara.
Ipda Untoro menjelaskan, sebelum kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Saat itu pintu depan rumah terkunci, namun pintu belakang diduga dalam keadaan tidak terkunci.
“Ketika korban kembali sekitar pukul 00.30 WIB, rumah sudah dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga diketahui hilang,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MD pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu unit LCD laptop Axioo yang telah dibongkar dan dipastikan merupakan milik korban.
“Satu pelaku lainnya masih terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Untoro.
Saat ini MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram dan satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh akses rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan (Red).
Editor : Redaksi