Lumajang — Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kunir menghebohkan warga Desa Karanglo. Oknum kepala desa berinisial R dilaporkan ke Polsek Kunir setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri salah satu pekerjanya sendiri.
Baca juga: Usai Diadukan ke Polisi, Oknum Kades Kecamatan Kunir Lumajang Menghilang
Peristiwa memalukan tersebut terungkap secara tidak sengaja. Saat itu, istri Pak T, seorang tukang proyek yang tengah mengerjakan pembangunan Koperasi Merah Putih, kembali ke rumah karena ada barang yang tertinggal. Namun, alih-alih menemukan rumah dalam keadaan kosong, ia justru mendapati oknum kepala desa berada di dalam rumah bersama istrinya berinisial Y , dalam situasi yang memicu kecurigaan serius.
Kejadian itu dengan cepat menyebar dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Warga mengaku geram dan merasa nama baik desa tercoreng oleh ulah pemimpinnya sendiri. Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan, dengan iming-iming uang kepada sejumlah perempuan saat suami mereka lengah bekerja.
“Ini bukan soal pribadi semata, ini sudah mencoreng martabat desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya Selasa, (27/1/2026).
Kekhawatiran warga semakin memuncak lantaran kasus ini dikhawatirkan tidak ditangani secara serius. Atas dasar itu, masyarakat mendorong agar perkara tersebut mendapat pengawalan publik dan media, hingga akhirnya diadukan ke Tim Lumajangsatu.
Kapolsek Kunir, Iptu Moeljoko, membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolsek Kunir Buka Suara, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades Diproses
“Selama ada pengaduan, tetap kami tindak lanjuti. Ini merupakan delik aduan, karena yang bersangkutan memiliki suami sah. Pengaduan telah disampaikan oleh suami korban,” jelas Iptu Moeljoko.
Ia menambahkan, selama laporan belum dicabut, proses hukum akan terus berjalan.
“Secara hukum tetap ditindaklanjuti. Selama aduan tidak dicabut, perkara tetap berlanjut,” tegasnya.
Baca juga: Travel Agent Gathering dan Fam’s Trip Perkuat Upaya Pemulihan Pariwisata Kabupaten Lumajang
Berdasarkan keterangan awal, dugaan perselingkuhan tersebut memanfaatkan waktu lengah, ketika suami korban bekerja sejak pagi hari. Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala desa berinisial R belum dapat dimintai keterangan. Ia diketahui belum memenuhi panggilan dan diduga menghindari pemeriksaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik serta adanya dugaan pelanggaran etika oleh pejabat desa, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang jabatan (Red).
Editor : Redaksi