Lumajang — Oknum Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diduga menghilang setelah diadukan ke Polsek Kunir atas dugaan tindak pidana perzinahan. Hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi dan belum dapat dimintai keterangan.
Baca juga: Kapolsek Kunir Buka Suara, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades Diproses
Kapolsek Kunir, Iptu Moeljoko, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik.
“Perkara ini merupakan delik aduan. Selama aduan dari suami sah masih ada dan belum dicabut, maka proses hukum tetap berjalan,” ujar Iptu Moeljoko.
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelapor di Dusun Sumberkari, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Pelapor berinisial MT (40), seorang tukang bangunan, memergoki oknum kades berinisial R bersama istrinya, YS di dalam kamar rumah korban.
Namun pasca kejadian dan laporan resmi disampaikan ke polisi, oknum kades R tidak lagi terlihat di lingkungan desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan yang bersangkutan hingga kini belum diketahui secara pasti.
Baca juga: Aduh, Oknum Kades di Kunir Diadukan ke Polsek Setempat
Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat menilai sikap tidak kooperatif itu semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, mengingat terlapor merupakan pejabat publik.
“Sebagai pejabat desa seharusnya memberi contoh, bukan malah menghilang saat diproses hukum,” ujar salah satu warga Karanglo.
Baca juga: Travel Agent Gathering dan Fam’s Trip Perkuat Upaya Pemulihan Pariwisata Kabupaten Lumajang
Kapolsek Kunir menegaskan, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur meski terlapor belum dapat dimintai keterangan.
“Kami tetap melakukan pemanggilan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan, tetapi juga karena hilangnya terlapor usai aduan masuk ke kepolisian, yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa (Red).
Editor : Redaksi