Polisi Layani Masyarakat

Dua Kali Datangi Polres Lumajang dalam Semalam, Madas Jember Tuntut Penahanan Terlapor, Polisi: Semua Ada Prosesnya

Reporter : Indana Zulfa
Anggota Madas ketika melakukan aksi di depan Polres Lumajang dini hari (Foto : Hasil Tangkapan Layar Netizen)

LUMAJANG – Suasana di Polres Lumajang sempat memanas pada Kamis malam setelah rombongan anggota Madas Jember dua kali mendatangi markas kepolisian dengan tuntutan berbeda. Aksi pertama terkait dugaan penggelapan mobil, sedangkan aksi kedua menyangkut dugaan penganiayaan yang terjadi usai mediasi.

 

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kedatangan pertama sekitar pukul 21.00 WIB berkaitan dengan dugaan penggelapan sebuah mobil. Namun, laporan polisi atas perkara tersebut sebenarnya telah terdaftar di Polres Malang Kota sehingga bukan menjadi kewenangan Polres Lumajang.

 

Meski demikian, Polres Lumajang tetap mengambil langkah persuasif dengan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan Polres Malang Kota agar persoalan tidak semakin meluas.

 

Hasil koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan. Sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, kendaraan yang dipersoalkan akhirnya diserahkan kepada pihak Madas di wilayah Polsek Klojen, Kota Malang.

 

Namun, situasi ternyata belum benar-benar berakhir.

 

Tak lama setelah mediasi selesai, rombongan Madas kembali mendatangi Polres Lumajang. Kali ini mereka melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga terjadi setelah bentrokan dengan kelompok lain di wilayah Kunir.

 

Akibat insiden tersebut, seorang anggota Madas mengalami luka lecet di bagian kepala. Korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Lumajang dan meminta agar terlapor segera ditahan.

 

Baca juga: 62 Personel Polres Lumajang Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Momentum Tingkatkan Profesionalisme

Namun, permintaan itu tidak dapat langsung dipenuhi penyidik.

 

> "Kita proses LP-nya, maunya ditahan oleh mereka," kata AKP M. Ari Nuzul Aulia.

 

Menurutnya, penahanan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan pelapor. Penyidik tetap harus melalui tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga hasil visum.

 

"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka ringan berupa lecet akibat pukulan. Meski demikian, perkara tetap kami proses sesuai prosedur," jelasnya.

Baca juga: Patroli JLS Digencarkan, Polsek Pasirian Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

 

Kasat Reskrim mengungkapkan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Ia juga menegaskan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Lumajang tetap kondusif. Polres Lumajang memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

 

"Semua proses harus sesuai aturan. Tidak bisa seseorang langsung ditahan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku," tegasnya (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru