Lumajang(lumajangsatu.com) - Maraknya aksi pencurian sepeda motor diberbagai daerah di Lumajang yang lolos dari pengejaran polisi ternyata menyimpan banyak misteri, Kholiq (19) Warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian misalnya yang tertangkap polisi memiliki beberapa azimat yang diyakini dapat melancarkan aksinya saat mencuri motor.
"Sabuk dan cincin akik itu saya dikasih bapak mas," papar Kholiq tersangka Curanmor kepada lumajangsatu.com, Rabu (02/09/2015) saat diperiksa di Mapolsek Pasirian.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kholiq berhasil ditangkap petugas Unit Reserce Kriminal Polsek Pasirian saat ia sedang mencari burung disekitar makam desa setempat.
"Jadi tersangka ini berhasil kita tangkap di area makam mas, setelah beberapa kita melakukan pengejaran terhadap tersangka," Ungkap Ipda Samsul Hadi Kanit Reskrim Polsek Pasirian.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Kholiq diketahui merupakan salah satu pelaku residivis curanmor, dengan modus menjual barang hasil curiannya secara terpisah (diprotoli). "Ya jadi tersangka ini biasanya menjual motor itu setelah diprotoli mas," tambah Samsul Hadi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 Unit sepeda motor yang sudah dibongkar, dan beberapa azimat milik tersangka.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Polsek Pasirian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mad/red)
Editor : Redaksi