Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning) oleh Polres LUmajang. Penyidik menetapkan Kades Hariyono lantaran diduga kuat sebagai orang yang membuak tambang.
"Dia kita jadikan tersangka tadi malam terkait tambang illegal," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.
Baca juga: Ini Syarat Dapat Leyanan Kesehatan dan Melahirkan Gratis di Lumajang
Penetapan tersangka pada Hariyono setelah diberondong soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat. "Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator," jelasnya.
Baca juga: Bunda Indah Akan Permudah Investasi Untuk Percepat Pembangunan Lumajang
Kini kades Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika Kasat Reskrim ditanya wartawan soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim kancil.
Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis
"Kita masih dalami," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi