Kades Selok Awar-Awar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Tambang Illegal

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning) oleh Polres LUmajang. Penyidik menetapkan Kades Hariyono lantaran diduga kuat sebagai orang yang membuak tambang.

"Dia kita jadikan tersangka tadi malam terkait tambang illegal," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Penetapan tersangka pada Hariyono setelah diberondong soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat. "Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator," jelasnya.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

Kini kades Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika Kasat Reskrim ditanya wartawan soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim kancil.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

"Kita masih dalami," jelasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru