Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning) oleh Polres LUmajang. Penyidik menetapkan Kades Hariyono lantaran diduga kuat sebagai orang yang membuak tambang.
"Dia kita jadikan tersangka tadi malam terkait tambang illegal," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
Penetapan tersangka pada Hariyono setelah diberondong soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat. "Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator," jelasnya.
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kini kades Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika Kasat Reskrim ditanya wartawan soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim kancil.
Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka
"Kita masih dalami," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi