Kades Selok Awar-Awar Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Tambang Illegal

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang illegal (illegal minning) oleh Polres LUmajang. Penyidik menetapkan Kades Hariyono lantaran diduga kuat sebagai orang yang membuak tambang.

"Dia kita jadikan tersangka tadi malam terkait tambang illegal," ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

Penetapan tersangka pada Hariyono setelah diberondong soal aktivitas tambang dan sewa menyewa alat berat. "Akhirnya kita amankan alat berat, sebagai bukti dan keterangan operator," jelasnya.

Baca juga: Guru MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Lumajang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude di UIN Sunan Ampel

Kini kades Hariyono ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketika Kasat Reskrim ditanya wartawan soal ada dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tosan dan salim kancil.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Guncang Pantai Watu Pecak, Investasi Budaya Lumajang Sekaligus Dongkrak Ekonomi UMKM

"Kita masih dalami," jelasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru