Lumajang (lumajangsatu.com) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya kembali meminta penggugat untuk melengkapi sejumlah berkas gugatan atas pemilihan wakil bupati Lumajang. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas kembali ditunda hingga satu minggu karena berkas dianggap belum lengkap.
"Tadi agenda sidang pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas dan kami diminta melengkapi berkas penjelasan pasal-pasal yang dijadikan dasar untuk melakukan gugatan," ujar Achmad Nur Huda salah seorang penggugat yang tergabung dalam Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB), Senin (02/11/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Jika pada sidang pertama penggugat diminta melengkapi legalitas penggugat pada sidang kedua penggugat diminta memperjelas pasal-pasal yang dijadikan acuan gugatan. "Tadi majlis hakim meminta agar segera dilengkapi sehingga bisa segera sidang dan maksimal 1 bulan sudah ada putusan atas gugatan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Ditanya apakah Lutfi Irbawanto selaku pesaing Dr. Buntaran masuk dalam penggugat intervensi, Gus Mamak panggilan akrabnya itu menyebut masih belum masuk. Sedangkan Dr. Buntaran juga disebut belum masuk dalam tergugat atau penggugat intervensi.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
"Pak Lutfi belum bergabung dengan kita mas, begitu juga pak Buntaran belum menentukan apakah masuk dalam penggugat atau tergugat intervensi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi