Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemkab Lumajang langsung mengambil langkah terhadap rekomendasi atas persolan KSO pasir. Saat ini, pemkab sedanga meminta pertimbangan hukum dari pakar (legal standing) dari Universitar Brawijaya Malang.
"Apakah nanti akan dikaji ulang, atau langkah lainnya kita masih tunggu karena pemkab sedang melakukan legal standing ke pakar hukum Universitar Brawijaya Malang," ujar DR. Agus Widiyarto S.Sos komisoner Ombudsmad saat datang ke Lumajang, Selasa (17/11/2015).
Sementara itu, Bupati Lumajang As'at Malik mengaku soal KSO pasir dengan PT Mutiara Halim Pemkab sudah kalah 5 kali. Hasil dari KSO selama ini juga tidak masuk dalam pajak, namun masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.
"Kita sudah kalah 5 kali, kita sedang meminta pertimbangan hukum kepada pakar untuk mengambil langkah solah KSO pasir ini," jelasnya.
Dalam poin kedua rekomendasi Ombudsman menyebutkan KSO pasir Lumajang dengan pihak ketiga tentang penagihan retribusi sangat lemah pengawasan dan tidak efektif.(Yd/red)
Editor : Redaksi