Lumajang (lumajangsatu.com) - Agar kawasan pesisir selatan Lumajang tidak semakin rusak parah, maka pemerintah perlu memiliki tiga peraturan daerah. Yakni, perda Zonasi, Perda Konservasi dan perda tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Tiga perda itu harus dimiliki oleh pemerintah sebagai acuan hukum pelestarian lingkungan pesisir selatan Lumajang," ujar A'ak Abdullah Al-Kudus Koordintor Laskar Hijau kepada lumajangsatu.com, Kamis (17/12/2015).
Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada
Dengan adanya tiga perda tersebut, maka bupati akan memiliki pijakan hukum dalam mengambil kebijakan soal pelestarian pesisir selatan. Jika tidak segera dibuat, maka para aktivis lingkungan khawatir ganti bupati agar berganti kebijakan juga.
Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok
"Kita sudah sampaikan ini kepada bupati, usai penandatanganan resolusi Lumajang damai itu kita bersama WaLHI dan LBH Surabaya langsung menghadap bupati," terangnya.
Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?
Pada prinsipnya, para aktivis lingkungan siap membantu pemerintah dalam mewujudkan 3 perda itu. "Kita pada prinsipanya akan siap bantu pemerintah dalam mewujudkan perda tersebut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi