Lumajang (lumajangsatu.com) - Aktivis Lingkungan Laskar Hijau A'ak Abdullah Al-Kudus meminta Pemkab Lumajang segera mengambil langkah cepat masalah nasib penambang tradisional. A'ak menyarankan agar pertambangan pasir tradisional dikelola oleh pemerintah daerah.
"Apalah namanya, apakah Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) yang jelas harus ada langkah cepat yang dilakukan pemerintah untuk para penambang pasir tradisional ini," ujar A'ak kepada lumajangsatu.com, Selasa (22/12/2015).
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Pemerintah harus segera mengurus ijin pertambangan pasir melalaui BLUD dan yang kemduian akan mempekerjakan para penambang tradional. BLUD juga harus memiliki stocpile pasir untuk menampung hasil tambang dari para penambang tradisional.
"Yang menambang adalah penambang tradional, namun yang memiliki ijin kawasan pertambangan adalah perusahaan daerah ini," jelasnya.
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Dengan pengelolaan tambang tradisional satu pintu akan memudahkan kontrol dan pengawasan atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pertambangan. A'ak minilai para penambang tradisional sudah tidak mungkin mengurus ijin sendiri karena persyaratannya sangat berat.
"Tidak mungkin para penambang tradisional ini akan mengurus sendiri ijinnya karena sangat sulit dan berat," terangnya.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
A'ak juga meminta agar pemerintah memberikan pelatihan bagi warga sekitar tambang tentang pengeloaan pasir menjadi barang jadi seperti paving. Nantinya hasil dari produksi warga akan dibeli oleh perusahaan daerah untuk dipasarkan.
"Jadi, warga yang membuat dan perusahaan daerah yang akan memasarkannya dengan standar yang telah ditentukan dari produksi warga ini," pungkasnya.(Yd/Red)
Editor : Redaksi