Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus PT Wardah Tour and Travel Makkah wal Madinah jalan Kolonel Swandi no 51 Lumajang mulai direspon Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD mengaku akan segera memanggil Kementraian Agama Kabupaten Lumajang dan pihah PT Wardah untuk memintai keterangan.
"Kasus tertunda berangkat dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal menimpa warga Lumajang, maka kita perlu mengambil langkah agar tidak terulang lagi," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com, Selasa (29/12/2015).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Saat ini memang banyak jasa perjalanan umroh ke tanah suci. Oleh sebab itu, DPRD akan segera melakukan haering dengan Kementrian Agama Kabupaten Lumajang untuk memastikan jasa perjalanan di Lumajang memiliki legalitas dan memiliki rekam jejak yang baik.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Kami tidak ingin ada lagi warga Lumajang yang tertunda beribdah ke tanah suci karena keteledoran dari pihak biro perjalanan. Jika ada indikasi PT Wrdah teledor ijinnya bisa dicabut" terangnya.
Jika dilihat dari cerita keluarga jama'ah umroh kasus yang menimpa PT Wardah bukan musibah tapi keteledoran dari pihak PT Wardah. Jika PT Wardah teledor, maka tidak selayakanya kesalahan yang dilakukan perusahaan biro jasa ditanggung oleh jama'ah.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Itu bukan musibah, namun keteledoran PT Wardah dan kita minta pihak kelurga jama'ah memebrikan informasi kepada kami, karena kita akan laporan kepada ketua DPRD untuk melakukan investigasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi