Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus PT Wardah Tour and Travel Makkah wal Madinah jalan Kolonel Swandi no 51 Lumajang mulai direspon Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD mengaku akan segera memanggil Kementraian Agama Kabupaten Lumajang dan pihah PT Wardah untuk memintai keterangan.
"Kasus tertunda berangkat dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal menimpa warga Lumajang, maka kita perlu mengambil langkah agar tidak terulang lagi," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com, Selasa (29/12/2015).
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Saat ini memang banyak jasa perjalanan umroh ke tanah suci. Oleh sebab itu, DPRD akan segera melakukan haering dengan Kementrian Agama Kabupaten Lumajang untuk memastikan jasa perjalanan di Lumajang memiliki legalitas dan memiliki rekam jejak yang baik.
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
"Kami tidak ingin ada lagi warga Lumajang yang tertunda beribdah ke tanah suci karena keteledoran dari pihak biro perjalanan. Jika ada indikasi PT Wrdah teledor ijinnya bisa dicabut" terangnya.
Jika dilihat dari cerita keluarga jama'ah umroh kasus yang menimpa PT Wardah bukan musibah tapi keteledoran dari pihak PT Wardah. Jika PT Wardah teledor, maka tidak selayakanya kesalahan yang dilakukan perusahaan biro jasa ditanggung oleh jama'ah.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
"Itu bukan musibah, namun keteledoran PT Wardah dan kita minta pihak kelurga jama'ah memebrikan informasi kepada kami, karena kita akan laporan kepada ketua DPRD untuk melakukan investigasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi