Mendes : Minta Tidak Ada Kriminalisasi Pada Kades Yang Menggunakan ADD Membangun Desa

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Untuk mempercepat pembangunan Desa melalui dana ADD. Berharap tidak ada kriminalisasi oleh penegak hukum ataupun mencari-cari kesalahan, karena bisa menghambat pembangunan di desa yang diinginkan oleh Predisen Joko Widodo melalui Nawa Citanya.

Hal ini diungkapkan oleh, Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Marwan Ja'far melakukan pertemuan dengan 205 Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Lumajang bersama Bupati, As'at Malik, Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq dan Anggota DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) di Pendopo, Minggu(03/01) siang.

Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang

"Kami minta ke penegak hukum, pokoknya jangan sekali-kali, karena saya sudah meminta pak Jokowi, Kejakung dan Kapolri," ujar Marwan dihadapi kepala desa yang disambut tepuk tangan meriah.

Bagi dia, pemerintah daerah harus memberikan pengawasan yang ketat. Selain itu, Kepala Desa harus bisa menyampaikan secara terbuka penggunaan ADD ke masyarakat dengan ditempel di papan pengumunan kantor desa.

Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027

"Kalau perlu nanti takmir masjid menyampaikan saat sholat jum'at, ini bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan dari masyarakat," jelasnya.

Mendes juga meminta kepala desa tidak menggunakan ADD untuk pembangunan kantor desa, membeli mobil atau keperluan pribadi. Karena bisa berdampak hukum dan tidak sesuai dengan juklak-juknis aturan pemerintah desa.

Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

"Soal itu bisa minta ke bupati, jadi penggunaan APBD juga harus mendukung," paparnya.(ls/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru