Lumajang (lumajangsatu.com) - Zainal Abidin anggota Fraksi PDI Perjuangan mulai mengkritik sistem pelayanan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasalnya, meski memiliki nama terpadu sistem pengurusan perijinan tidak bisa selesai di KPT saja, namun ada yang harus mendapatkan rekomendasi dari instansi lain.
"Namanya terpadu, maka perijinan harus selesai di KPT, orang yang ngurus ijin tidak perlu kesana kemari," ujar Zainal yang juga anggota Komisi A DPRD Lumajang itu, Selasa (05/01/2016).
Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada
Melalui fraksi dan Komisi A DPRD, Zainal akan mengusulkan agar semua yang namanya perijinan bisa diselesaikan satu pintu yakni di KPT. Hal itu sangat penting untuk efisiensi waktu dan juga meminimalisir terjadinya pungli oleh oknum tertentu.
Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok
"Dengan satu pintu, maka bisa memberikan efisiensi waktu dan juga meminimalisir peluang pungli oleh oknum tertentu," terang politisi asal Kunir itu.
Selama ini, dari pengamatan dan pengawasan DPRD sistem pengurusan perijinan masih harus menunggu rekomendasi dari instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Seharusnya, jika sudah mengurus perijinan di KPT, semuanya sudah beres dan pengurus ijin tinggal menunggu ijinnya turun.
Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?
"Konsep awal KPT itu kan mempermudah perijinan, jika harus kesana kemari kan namanya tidak mudah dan tidak terpadu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi