Zainal Abidin : KPT Harus Segera Terapkan Sistem Perijinan Satu Pintu

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Zainal Abidin anggota Fraksi PDI Perjuangan mulai mengkritik sistem pelayanan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Pasalnya, meski memiliki nama terpadu sistem pengurusan perijinan tidak bisa selesai di KPT saja, namun ada yang harus mendapatkan rekomendasi dari instansi lain.

"Namanya terpadu, maka perijinan harus selesai di KPT, orang yang ngurus ijin tidak perlu kesana kemari," ujar Zainal yang juga anggota Komisi A DPRD Lumajang itu, Selasa (05/01/2016).

Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang

Melalui fraksi dan Komisi A DPRD, Zainal akan mengusulkan agar semua yang namanya perijinan bisa diselesaikan satu pintu yakni di KPT. Hal itu sangat penting untuk efisiensi waktu dan juga meminimalisir terjadinya pungli oleh oknum tertentu.

Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027

"Dengan satu pintu, maka bisa memberikan efisiensi waktu dan juga meminimalisir peluang pungli oleh oknum tertentu," terang politisi asal Kunir itu.

Selama ini, dari pengamatan dan pengawasan DPRD sistem pengurusan perijinan masih harus menunggu rekomendasi dari instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Seharusnya, jika sudah mengurus perijinan di KPT, semuanya sudah beres dan pengurus ijin tinggal menunggu ijinnya turun.

Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

"Konsep awal KPT itu kan mempermudah perijinan, jika harus kesana kemari kan namanya tidak mudah dan tidak terpadu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru