Lumajang (lumajangsatu.com) - Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD dan Dana Desa (DD) yang berasal dari dana APBN di Lumajang sudah terserap 100 persen. Meskipun, ada beberapa dari desa yang membelanjakan dana desa yang berasal dari APBN tidak sesuai dengan petunjuk kementrian.
"Sudah terserap 100 persen mas, meskipun ada yang tidak sesuai petunjuk namun itu direalisasikan seprti membangun balai desa," ujar Susianto kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang, Sabtu (09/01/2016).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Pemerintah juga terus melakukan monitoring terhadap realisasi dana desa tersbut yang nilainya sangat besar. Hingga kini belum ditemukan indikasi penyelwengan dana desa yang dilakukan oleh oknum desa.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita terus melakukan monitoring agar dana desa yang besar digunkan sesuai peruntukannya," papar mantan camat Sukodono itu.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Marwan Ja'far, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi meminta agar dana desa yang berasal dari APBN digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Marwan juga meminta agar aparat penegak hukum tidak mencari-cari keselahan kepala desa, selama dana desa benar-benar direalisasikan.(Yd/red)
Editor : Redaksi