Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang melakukan kunjungan ketempat pembuatan genteng Rahayu di wilayah Kunir. Hingga kini, genteng Rahayu belum mendapatkan label SNI, sehingga belum bisa digunajan untuk pembangun proyek pemerintah.
"Kemaren saat kita kujungan, genteng Rahayu di Kunir belum mengantongi label SNI," ujar H, Akhmad wakil ketua komisi B DPRD Lumajang, Rabu (13/01/2016).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Jika genteng Rahayu telah memiliki label SNI maka Komisi B berencana memanggil semua instansi dan bagian pembangunan, agar setiap proyek pemerintah menggunakan prodak daerah. Jika prodak daerah digunakan, maka tujuan pemerintah menciptakan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat bisa terwujud.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
"Kita akan penggial dinas-dinas jika genteng Rahayu ber-SNI, agar semua proyek pembangunan menggunakan prodak dalam daerah," terang politisi PPP itu.
Genteng Rahayu prodak asli Lumajang secara kualitas tidak kalah dengan genteng-gwnreng dari luar Lumajang. Bahan baku berupa tanah liat juga melimpah di wialayah Kunir, sehingga tidak khawatir akan kekurangan bahan baku.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
"Kualitasnya juga tidak kalah dengan genteng luar Lumajang dan bahan baku tanah liat juga sangat melimpah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi