Hasil Pilkades Desa Kalidilem, Bupati Lumajang Digugat ke PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa hukum pemilihan kepala desa Kalidilem Kecamatan Randuagung belum tuntas. Wakil Mulodo Karyo Utomo, salah satu bakal calon yang tidak lolos seleksi kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

"Iya, gugatan awal dicabut, namun penggugat kembali mengajukan gugatan dan Kamis kemaren ada sidang dengan agenda perbaikn berkas-bekas gugatan," ujar M. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (12/02/2016).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan PPDI, Perangkat Desa Diajak Jadi Pelopor Pelayanan yang Melayani dan Berintegritas

Objek gugatan juga berbeda dengan sebelumnya, dimana kali ini yang menjadi tergugat adalah panitia pilkades tingkat desa dan bupati Lumajang. SK pengangkatan kepala desa terpilih Muhammad Abdullah oleh Bupati Lumajang menjadi salah satu objek gugatan.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Santri Diajak Jadi Penggerak Ekonomi dan Penjaga NKRI

"Kemaren kita tidak hadir, karena surat kuasa dari bupati belum diterima oleh bagian hukum, namun kita sudah siap dengan berkas-bekas pembelaan," paparnya.

Sementara itu, Romli At-Tijani mantan panitia pilkades Kalidilem mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Panitia Pilkades optimis menang, karena semua tahapan pilkades telah sesuai aturan dan dilakukan konsultasi sesuai hirarki pemerintahan.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pengukuhan Pengurus HKTI 2026–2031, Pemuda Didorong Jadi Pahlawan Pangan Masa Depan

"Kami optimis menang lah, sebab semua tahapan yang dilakukan panitia sudah sesuai aturan dan dilakukan konsultasi sesuai hirarki pemerintahan," papar mantan ketua cabang PMII Surabaya itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru