Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kedua pemubunuhan aktivis tolak tambang Salim kancil dan penganiyaan Tosan menghadirkan 6 saksi mahkota atau saksi kunci. Sidang digelar di PN Surabaya yang juga dipantau oleh puluhan aktivis dan juga mahasiswa.
Enam saksi mahkota itu antara lain Tosan, Ati Hariyati istri Tosan, Romlatul Jannah anak Tosan, Bu Tijah istri almarhum Salim Kancil, Dio Eka Saputra anak Salim Kanci dan Hamid teman Tosan dan Salim Kancil.
Baca juga: Waduh, Dua Warga Desa Tegalrandu Lumajang Terlibat Carok
"Tadi para saksi dengan lugas dan tegas memberikan kesaksian baik pembunuhan Salim kanci atau penganiyaan Tosan," ujar A'ak Abdullah Al-Kudus kordinator Laskar Hijau yang ikut memantau jalannya sidang, Kamis (25/02/2016).
Baca juga: Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Sriti Pronojiwo Lumajang Diduga Bunuh Diri
Yang menarik kata A'ak, meski masih dibawah umur anak Salim Kancil dengan nada tegas dan tidak memiliki rasa takut menjawab semua pertanyaan majlis hakim dengan jelas. Bahkan, saat diminta menunjuk para pelaku, Dio dengan tanpa ragu menunjuk orang yang telah merenggut nyawa ayahnya.
Baca juga: Shodiq Diduga Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Lumajang
"Yang menarik tadi mas, bahwa semua saksi memberikan keterangan dengan jelas dan lugas atas peristiwa pembunhan dan penganiyaan tersebut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi