Lumajang (lumajangsatu.com) - Para kepala desa dan perangkat desa se-Lumajang dikabarkan akan melakukan demo ke Pemkab Lumajang. Hal itu berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang harus dimasukkan dalam rekening desa sebagai pendapatan asli desa.
"Mungkin itu karena teman-teman desa masih belum terbiasa dengan pemberlakuan aturan baru," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (11/03/2016).
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
Selama ini, penggunaan hasul TKD langsung digunakan secara langsung baik oleh kapala desa atau perangkat desa. Namun, dengan aturan baru yakni Perbup 30 Tahun 2015 tentang Penyusunan APBDes maka hasil TKD harus dimasukkan dalam rekening desa terlebih dahulu.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Dengan Perbup 30 tahun 2015 tentang penyusunan APBDes, hasil TKD harus masuk dulu ke rekening desa tidak boleh dibelanjakan langsung," terangnya.
Para kepala desa dan perangkat desa kata Taufiq menginginkan agar TKD tetap bisa dikelola secara langsung. "Para kepala desa dan perangkat desa ingin tetep TKD bisa dibelanjakan langsung tidak masuk dalam rekening desa," pungkasnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Sementara itu, Faisal Rizal Kedes Kutorenon membenarkan rencana akasi dari kepala desa dan perangkat desa. Para Kades se-Lumajang mendesak Bupati untuk merevisi perbup 30 tahun 2015 agar masalah TKD tidak dimasukan dalam rekining desa. "Kalau memang tidak ada jawaban pasti dari pak Bupati, kita akan melakukan aksi," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi