Lumajang (lumajangsatu.com) - Para kepala desa dan perangkat desa se-Lumajang dikabarkan akan melakukan demo ke Pemkab Lumajang. Hal itu berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang harus dimasukkan dalam rekening desa sebagai pendapatan asli desa.
"Mungkin itu karena teman-teman desa masih belum terbiasa dengan pemberlakuan aturan baru," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (11/03/2016).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Selama ini, penggunaan hasul TKD langsung digunakan secara langsung baik oleh kapala desa atau perangkat desa. Namun, dengan aturan baru yakni Perbup 30 Tahun 2015 tentang Penyusunan APBDes maka hasil TKD harus dimasukkan dalam rekening desa terlebih dahulu.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"Dengan Perbup 30 tahun 2015 tentang penyusunan APBDes, hasil TKD harus masuk dulu ke rekening desa tidak boleh dibelanjakan langsung," terangnya.
Para kepala desa dan perangkat desa kata Taufiq menginginkan agar TKD tetap bisa dikelola secara langsung. "Para kepala desa dan perangkat desa ingin tetep TKD bisa dibelanjakan langsung tidak masuk dalam rekening desa," pungkasnya.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Sementara itu, Faisal Rizal Kedes Kutorenon membenarkan rencana akasi dari kepala desa dan perangkat desa. Para Kades se-Lumajang mendesak Bupati untuk merevisi perbup 30 tahun 2015 agar masalah TKD tidak dimasukan dalam rekining desa. "Kalau memang tidak ada jawaban pasti dari pak Bupati, kita akan melakukan aksi," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi