Kemelut Ijin Tambang Pasir, Bupati Asat Malik Tegaskan Pro Tambang Tradisional

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa pemerintah Lumajang pro tambang pasir tradisional. Bahkan, Bupati meminta dinas ESDM Jatim dalam mengeluarkan rekom ijin tambang mengutamakan putra daerah Lumajang dan luasannya juga dibatasi maksimal 20 hektar.

"Ini adalah upaya saya agar warga Lumajang menikamati hasil dari pasir, namun tetap saja ada yang menfitnah bawa Bupati pro pengusaha besar dari pada penambang tradisional," ujar As'at Malik saat membuka Musrembang (24/05).

Saat polisi dan Satpol PP melakukan penertiban akttifitas tambang illegal, lagi-lagi Bupati yang kena dampak dan dianggap tidak pro rakyat. Padahal, yang melakukan penambangan tidak memiliki ijin dan salah sesuai aturan. "Saat penertiban, yang kena bupatinya lagi," jelasanya.

Tak sampai disitu, saat turun rekom ijin penambangan dan yang keluar bukan tambang tradisional melaikan PT, yang kembali disalahakan Bupati. Padahal, yang mengelaurkan rekom penambangan adalah Provinsi dan Bupati telah memberikan masukan kepada dinas ESDM Jatim.

"Saat yang keluar dari Provinsi bukan tambang manual melainkan PT, yang disalahkan Bupati lagi. Yang dianggap terima uang dari PT lah dan banyak fitnah lainnya," keluhnya.

Yang lebih parah lagi, saat kejadian Salim Kancil yang disalahkan adalah Bupati, dan yang banyak menikmati uang pasir malah tertawa. Bahkan, ikut menuding Bupati bersalah karena sampai terjadi kasus Salim Kancil.

"Mereka yang banyak makan uang pasir malah ketawa dan menyalahkan Bupatinya, padahal saya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menertibkan tambang, namun keburu meledak kasus Salim Kancil," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru