Lumajang (lumajangsatu.com) - Suhanto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang merasa senang dengan adanya pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). Pasalnya, semakin banyak pendamping maka semakin banyak masukan dan juga pengawasan untuk menuju kemandirian desa.
"Saya berterima kasih kepada pak Menteri Marwan Ja'far karena keberadaan PD dan PLD bisa membantu kami dalam banyak hal, kami juga minta PD dan PLD sesuai fungsinya dan tidak saling berebut kewenangan," ujar Suhanto ketua AKD Lumajang, Senin (28/03/2016).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Diakui oleh Suhanto, masih banyak kepala desa dan juga perangkat desa yang kurang begitu mengusai tentang tekhnologi. Dengan keberadaan PD dan PLD, maka permasalahan tersbut bisa diatasi dengan cepat karena langsung dibantu. "Kami merasa terbantukan," paparnya.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Sementara itu, Saiful Rizal, PD Kecamatan Kedungjajang menyatakan bahwa tugas dari PD dan PLD adalah melakukan pendampingan untuk menuju kemandirian desa sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PD dan PLD juga berbeda dengan PNPM yang sudah habis programnya, kerena PNPM memiliki program sendiri dari pusat yang kemudian disingkronkan dengan desa.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Kita hanya mendampingi saja untuk menuju kemandirian desa seperti UU Nomor 6 tahun 2014, PD dan PLD berbeda dengan PNPM," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi