Lumajang (lumajangsatu.com) - Suhanto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang merasa senang dengan adanya pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). Pasalnya, semakin banyak pendamping maka semakin banyak masukan dan juga pengawasan untuk menuju kemandirian desa.
"Saya berterima kasih kepada pak Menteri Marwan Ja'far karena keberadaan PD dan PLD bisa membantu kami dalam banyak hal, kami juga minta PD dan PLD sesuai fungsinya dan tidak saling berebut kewenangan," ujar Suhanto ketua AKD Lumajang, Senin (28/03/2016).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Diakui oleh Suhanto, masih banyak kepala desa dan juga perangkat desa yang kurang begitu mengusai tentang tekhnologi. Dengan keberadaan PD dan PLD, maka permasalahan tersbut bisa diatasi dengan cepat karena langsung dibantu. "Kami merasa terbantukan," paparnya.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Sementara itu, Saiful Rizal, PD Kecamatan Kedungjajang menyatakan bahwa tugas dari PD dan PLD adalah melakukan pendampingan untuk menuju kemandirian desa sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PD dan PLD juga berbeda dengan PNPM yang sudah habis programnya, kerena PNPM memiliki program sendiri dari pusat yang kemudian disingkronkan dengan desa.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Kita hanya mendampingi saja untuk menuju kemandirian desa seperti UU Nomor 6 tahun 2014, PD dan PLD berbeda dengan PNPM," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi