Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tanah kas desa (TKD) akahirnya diperoleh sebuah kejelasan. TKD tetap menjadi pendapatan asli desa, namun dalam penggunaanya harus dimasukkan dalam rekening desa.
"Kita masih menunggu hasil konsultasi tertulis, namun kemarin kita sudah dapat jawaban bahwa tetap harus dimasukkan dalam rekening desa terlebih dahulu," ujar As'at Malik kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Lumajang, Senin (04/04/2016).
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Saat melakukan konsultasi, DPRD, Pemkab serta Perwakilan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) juga ikut. Sehingga semua pihak tahu apa hasil dari pertemuan soal kosultasi pengelolaan TKD. "Kemarin saat konsultasi perwakilan AKD juga ikut," terangnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, aturan yang dibuat oleh pemerintah bukan ingin mengambil alih TKD dari desa. TKD tetap menjadi penghasilan desa dan dikelola oleh desa, namun hasil dari TKD dimasukkan dalam rekening desa terlbih dahulu.
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
"Jika ada isu bahwa Pemkab akan mengambil alih TKD, maka itu adalah tidak benar, TKD tetap menjadi aset dan kekayaan desa," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi