Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang berencana melanjutkan rekomendasi kasus bedah rumah ke aparat pengak hukum. Hal itu menyusul program dari kementrian sosial itu diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan, karena dikelola oleh pihak ketiga.
"Ini sudah tidak bisa ditoleransi ya, karena orang yang mengaku sebagai pihak ketiga itu tidak mau menyerahkan kepada kelompok, apa yang menjadi hak kelompok," ujar Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (04/04/2016).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Sesuai kesepakan rapat dengan Kantor Sosial dan para penerima manfaat program bedah rumah, uang 10 juta bagi penerima akan diberikan kepada yang berhak. Namun, pada kenyataanya orang yang mengaku pihak ketiga tidak melakukan kesepakatan tersbut, dan tenggang waktu yang diberikan oleh DPRD telah terlewati.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"Ini sudah kesepkatan teman-teman dan kita akan laporan kepada ketua DPRD, rekomendasi kita akan disampikan kepada aparat penegak hukuk untuk diselidiki," terang polisti PKB itu.
Ditanya apakah Kantor Sosial sudah menyampiakan laporan perkembangan, Sugianto menyebut hanya lisan saja dan tidak tertulis. Komisi D DPRD juga belum merinci kerugian uang negara akibat dugaan penyelewengan dana bedah rumah tersebut.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Kansos sudah laporan lisan kepada kita, DPRD juga belum menghitung kira-kira kerugian uang negara berapa," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi