Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Kantor Sosial Abdul Qodir mempersilahkan jika Komisi D DPRD akan merekomnedasikan dugaan penyelewengan program bedah rumah. Kantor Sosial hingga kini terus melakukan pemantauan proses realisasi program bedah rumah yang sudah ada perbaikan dari pada pengerjaan awal.
"Itu menjadi kewenangan DPRD untuk direkomendasikan ke penegak hukum atau tidak soal dugaan penyelewengan program bedah rumah," ujar Abdul Qodir Kepala Kantor Sosial Kabupaten Lumajang, Selasa (05/04/2016).
Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025
Dari pengawasan Kantor Sosial sudah sekitar 70 persen uang yang digunakan untuk program bedah rumah dari 10 juta rupiah per-rumah. Padahal, sebelum ramai hingga sampai ke DPRD, realisasi oleh pihak ketiga sebagai pelaksana paling banyak hanya 3 juta rupiah saja.
Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi
"Sudah ada perkembangan bagus mas, kalau kita lihat sekitar 7 juta lah, kalau sebelumnya kan hanya ada yang 2 juta, 3 juta bahkan ada yang 1 juta saja," jelasnya.
Baca juga: Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
Sebelumnaya, Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang mengaku akan merekom dugaan penyelewengan bedah rumah kepada aparat pengak hukum. Semua temuan akan dilaporkan kepada ketua DPRD, sebelum dilaporkan kepada penegak hukum untuk diselidiki.(Yd/red)
Editor : Redaksi