Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Aktivis Minta Dilibatkan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam masa persidangan pertama DPRD Lumajang, Bupati As'at Malik mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas. Salah satunya adalah Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

A'ak Abdullah Al-Kudus, Koordinator Laskar Hijau menyambut baik rencana pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, Lumajang sangat kaya sumberdaya alam dengan bentangan samudra dengan dua gunung berapi yakni Semeru dan Lemongan.

Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025

"Lumajang sangat perlu memiliki Raperda tentang Lingkungan Hidup," ujar A'ak kepada lumajangsatu.com, Selasa (05/4/2016).

Tak hanya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lumajang juga memerlukan Raperda Zonasi dan juga Kawasan Konservasi. Ada titik yang tidak boleh dilakukan penambangan dengan alasan dan dalih apapun.

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

"Kita juga perlu Raperda Zonasi dan Kawasan Konservasi untuk melindungi alam Lumajang tidak rusak," jelasnya.

Laskar Hijau berharap saat pembahasan Raperda para aktivis yang konsentrasi dilingkungan bisa dilibatkan. Sehingga, hasil pembahasan bisa tepat sasaran saat sudah disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

"Kita akan senang dan berharap dilibatkan dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru